PALU- Hasil skrining dan tes urine dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu pada seluruh Sekolah Menengah Pertama (SMP) Se-Kota Palu menemukan 7 orang pelajar positif narkoba.
“Hasil skrining serta tes urine dari 684 orang pelajar pada lingkungan pendidikan, ditemukan 7 orang pelajar positif narkotika. Belum lagi zat adiktif lainnya seperti lem fox, alkohol dan lainnya,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu AKBP Baharuddin saat memaparkan capaian kinerja BNN-K Palu Januari -Oktober 2023 pada konferensi pers di Kafe Tanaris, Jalan Juanda, Kota Palu, Selasa (17/10).
Ia menjelaskan, selain melakukan skrining atau tes urine pada dunia pendidikan, pihaknya juga melakukan skrining pada instansi pemerintah dari 349 orang, satu orang di antaranya positif narkoba. Kemudian 100 orang lingkungan swasta, 5 orang positif narkotika. Sedangkan pada lingkungan masyarakat dari 31 orang ,8 orang di antaranya positif narkoba.
“Hasil tersebut berkat kerja sama BNN-K Palu dan pemerintah kota palu serta pihak terkait lainnya,” katanya.
Ia menjelaskan, total hasil tes urine dilakukan pada dunia pendidikan, instansi pemerintah/swasta dan masyarakat berjumlah 1.143 orang difasilitasi oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palu.
Olehnya kata dia, pihaknya berharap Dinkes Palu tetap menganggarkan alat tes urine. Sebab bila merujuk Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2022 minimal 5 persen dari jumlah penduduk.
“Bila diasumsikan jumlah penduduk Kota Palu 380.000 orang dikali 5 persen, mestinya sekitar 10 atau 20 ribuan orang dites urine,” ujarnya.
Selain memaparkan hasil tes urine, Kaban juga menguraikan, dari 50 orang ditargetkan rawat jalan dilakukan rehabilitasi, sudah direhabilitasi 43 orang.
“Untuk paska rehabilitasi dan intervensi berbasis masyarakat sudah mencapai target masing-masing 20 orang,” bebernya.
Sedangkan untuk penerbitan Surat Keterangan Pemeriksaan Hasil Narkotika (SKPHN) papar dia, sudah melampaui target dari 500 orang mencapai 594 orang.
“Untuk rawat inap sendiri sudah merujuk 21 orang, meski kami tidak punya target,” katanya.
Ia menuturkan, dalam penanganan penyalahgunaan narkotika selain melakukan pendekatan soft approach, juga dilakukan hard approach (penindakan hukum)
Ia menjelaskan, untuk penindakan hukum dilakukan oleh pihak kepolisian, bila cukup bukti diproses hukum, bila tidak cukup barang bukti maka dilepas. Lain halnya BNN-K Palu bila ada pelaku didapatkan dan tidak cukup barang bukti oleh kepolisian atau sesuai surat edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 tahun 2010 maka diisyaratkan rujuk ke BNN, dengan syarat terbukti positif narkoba dan tidak terkait jaringan, barang bukti kurang dari disyaratkan MA untuk dilakukan assessment guna rehabilitasi rawat jalan atau rawat inap.
Dalam pemaparannya juga ada 95 kegiatan didukung oleh Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), dan kegiatan tidak didukung anggaran 412 kegiatan.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG