PALU- Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan EH, AIY dan IPN sebagai tersangka dalam kepemilikan sabu.

EH, AIY dan IPN merupakan pelaku pengedar narkotika ditangkap tim gabungan BNNP Sulteng dan BNNK Donggala. Ketiganya dihadirkan di Kantor BNNP Sulteng, Jalan Dewi Sartika, Kota Palu, Jumat (30/12).

Kepala BNNP Sulteng Brigjen Pol Situmorang mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat terjadi transaksi sabu di rumah kos jalan Sultan Alaudin Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Senin (19/12).

“Dari penggerebekan tim berhasil amankan tiga orang seorang perempuan EH dan dua laki-laki AIY dan AA dengan barang bukti (babuk) sabu 53,09 gram,” kata Monang turut didampingi Kabid Berantas BNNP Sulteng Kombes Pol Hagnyono.

Ia mengatakan, hasil pendalaman EH ditemukan babuk 2 paket sabu berat 52 gram didapatkan dari DC kini daftar pencarian orang (DPO), sedangkan AIY ditemukan 1 babuk sabu berat 1,09 gram didapatkan dari oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) IPN.

Selanjutnya kata dia tim melakukan pengembangan ke rumah oknum ASN tersebut di Kabupaten Sigi dan melakukan penggerebekan berhasil amankan babuk sabu 56 paket total beratnya 117 gram, serta babuk lainnya.

“Hasil interogasi terhadap IPN Sabu dalam penguasaanya babuk digelapkan pada saat pemusnahan di Kantor Kejari Palu,” ucapnya.

Atas perbuatan ketiganya diancam padana pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Untuk oknum kejaksaan IPN ini masih terus didalami sudah berapa keterlibatannya dalam pengedaran narkotika, yang bersangkutan sendiri dari hasil tes urine negatif,” pungkasnya.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG