PALU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), merilis hasil pengawasan pada tahap pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, tanggal 12 Februari sampai 14 Maret 2023.
Salah satu yang menjadi temuan adalah terdapat pemilih empat dusun yang tidak dilakukan coklit oleh KPU Kabupaten Donggala, namun didoklit oleh KPU Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
Empat dusun yang dimaksud adalah Dusun Putih Mata, Siwasta, Waesuka dan Watuike.
“Padahal secara geografis berdasarkan Permendagri 60 Tahun 2018, empat dusun ini berada di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah,” ungkap Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Bawaslu Sulteng, Nasrun, Rabu (15/03).
Tak hanya itu, Nasrun juga mengungkap temuan lain selama pengawasan proses coklit, yakni atribut pantarlih (ID Card) tidak terdapat foto dan nama petugas, data administrasi kependudukan pemilih antara KTP dan KK yang berbeda dengan domisili aslinya.
Selanjutnya, pindah sesuai KK tapi tidak sesuai KTP el (KTP-el belum berubah), ada pemilih menolak untuk dicoklit.
“Terdapat 2 TPS yang memiliki 3 Pantarlih coklit yang dilakukan bukan oleh Pantarlih sesuai SK. Ada juga Pantarlih tidak mendatangi rumah saat melakukan coklit,” katanya.
Selanjutnya, stiker coklit yang mudah terlepas dan kekurangan jumlah. Adapula Pantarlih tidak menuliskan nama Kepala Keluarga pada stiker coklit, Pantarlih mencoklit tidak sesuai wilayah kerjanya dan tidak ada koordinasi antara Pantarlih dan PKD terkait jadwal coklit.
“Distribusi DP4 tidak sesuai wilayah domisili Pemilih. Beberapa TPS eks lokasi bencana sudah tidak terdapat pemilih, namun TPS dan DP4 masih ada,” tambahnya.
Selain itu, lanjut Nasrun, dalam satu KK terpisah TPS, sementara ada dua pantarlih yang mencoklit di KK tersebut. 2 KK terpisah dalam rumah yang sama, namun dicoklit oleh dua pantarlih dari dua kelurahan yang berbeda.
“Ada juga dua KK terpisah dalam rumah yang sama, tapi dicoklit dua pantarlih dari kelurahan yang sama,” ungkapnya.
Tak hanya itu, ada temuan di mana terdapat tiga Kepala Keluarga yang memiliki dua dokumen kependudukkan di wilayah perbatasan antara Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo.
“Terdapat dua KK dalam satu rumah dengan lokasi yang sama, lalu dicoklit oleh dua Pantarlih dari kelurahan dan kecamatan yang berbeda dan adapula pemilih yang terdata tapi jauh dari tempat tinggalnya,” pungkasnya. (RIFAY)