SIGI – Berdasarkan ketentuan pasal 20 huruf (l) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilihan Umum yang menyatakan, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Terkait itu KPU Kabupaten Sigi melaksanakan melaksanakan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan periode bulan Februari 2022 yang dilaksanakan secara daring lima komisioner pada 25 Februari lalu,” kata Ketua KPU Sigi, Soleman, Ahad (05/03).
Lanjut Soleman, rapat pleno secara daring ini dilakukan, karena adanya pembatasan aktifitas kerja berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sigi nomor 15/SDM.07.1/7210/2022 tentang Sistem Penyesuaian Kerja di Lingkup KPU Sigi dan Kabupaten Sigi masuk pada level III. Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan 25 Februari 2022 berjumlah 172.095 pemilih, yang terdiri dari pemilih laki laki 87.720 dan pemilih perempuan sebanyak 84.825 yang tersebar di 15 kecamatan wilayah sigi.
Sementara ketua devisi perencanaan data dan informasi KPU Sigi Rosnawati menambahkan, dalam hasil rapat pleno itu juga ada pengurangan daftar pemilih dari bulan Januari 2022 sebanyak 172.101, sehingga menghasilkan pemilih 172.095. “Karena di temukan ada enam pemilih yang tidak memenuhi syarat disebabkan meninggal, tiga orang laki laki dan tiga orang perempuan tersebar di Kecamatan Dolo dan Kecamatan Biromaru”kata Rosnawati.
Lanjut Rosna, hasil rapat ini akan mejadi bahan dalam Forum Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tingkat Kabupaten Sigi. Hady