PALU – Kantor Agraria dan Tata Ruang/(ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu menyerahkan bidang tanah seluas 14,8 hektar di Kelurahan Petobo kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palu.
Tanah tersebut merupakan hasil konsolidasi tanah atau land consolidation (LC) dengan masyarakat Petobo yang mengikhlaskan sebagian lahan mereka untuk dibangunkan hunian tetap (huntap) bagi korban bencana alam.
”Alhamdulillah tanggal 15 Desember lalu kami menyerahkan lahan tersebut kepada Pemkot Palu, sehingga Bank Dunia sudah bisa memberikan bantuan pembangunan huntap tersebut,” kata Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palu, Jusuf Ano, Jumat (23/12) kemarin.
Menurut Jusuf, total luas tanah yang dilakukan LC adalah sekitar 70 hektar dan 30 persen atau 14,8 hektar di antaranya diberikan untuk pembangunan huntap.
“Dari luasan 14,8 hektar ini di dalamnya akan ada sebanyak 655 bidang yang akan dibangunkan oleh Bank Dunia melalui Balai Prasarana Permukiman,” katanya.
Menurutnya, secara total untuk LC di Petobo target sertifikatnya adalah sebanyak 500, masing-masing di lokasi LC sebanyak 398 bidang dan di lokasi huntap sebanyak 102 bidang.
“Karena memang tahun ini anggaran kami dari kementerian hanya cukup untuk 500 bidang. Untuk tahun depan kalau ada anggaran lagi untuk LC, maka kami akan sertifikatkan lagi. Jika tidak maka bisa melalui PTSL atau program lain yang juga gratis,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, prinsip dasar dari LC adalah dalam hal penataan, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, di mana bidang tanah yang tidak teratur baik yang bersertifikat maupun tidak akan dibuat teratur semuanya menghadap ke jalan.
LC di Kota Palu sendiri, kata dia, mendapat apresiasi dari Kementerian ATR/BPN sehingga Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan yang merupakan leading sektor dari sertifikat konsolidasi tanah tersebut memberikan apresiasi dan menyatakan sebagai ikon di Indonesia.
“Untuk LC di Kelurahan Petobo, selain prinsip dasar di atas, juga dalam rangka menyelesaikan sengketa dan konflik mengingat di dalam lokasi tersebut terdapat bukti penguasaan, baik SKPT maupun sertifikat. Sementara di sisi lain, yang menguasai adalah orang lain,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, ATR/BPN Kota Palu, Syariatudin, menambahkan, LC itu sendiri baru dilakukan untuk Kelurahan Petobo. Sementara eks likuefaksi di Kelurahan Balaroa tidak dilakukan mengingat daerah itu masuk dalam Zona Rawan Bencana (ZRB) IV sehingga hanya bisa dimanfaatkan untuk ruang terbuka hijau.
“Kalaupun ada bangunan maka tidak untuk ditempati secara permanen, tapi bersifat sementara,” jelasnya. (RIFAY)