Hasil Konsultasi di Kemendagri, Pansus II Siap Sempurnakan Dua Raperda

oleh -
Kegiatan konsultasi dua Raperda yang dilakukan Pansus II DPRD Sulteng, di Ruang Gedung-H Lantai 9, Selasa (12/04). (FOTO: HUMPRO DPRD SULTENG)

JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan siap menyempurnakan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah digodok saat ini. Dua Raperda tersebut adalah tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Sekolah Menengah Kejuruan dan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Hal itu berdasarkan masukan dari Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dr. Bahri, saat menerima kunjungan konsultasi Pansus II, di Ruang Gedung-H Lantai 9, Selasa (12/04).

Dalam konsultasi kali ini, rombongan Pansus II dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus, Dr. Ir. Alimudin Pa’ada dan dihadiriWaket I DPRD Sulteng, H. M Arus. Abd Karim serta Waket III, Muharram Nurdin.

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Pansus II, Alimudin Pa’ada, menyampaikan bahwa kedua Raperda ini merupakan inisiatif DPRD Provinsi Sulteng atas usulan dari dinas terkait, dalam hal ini BPKAD dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulteng.

BACA JUGA :  Fraksi PKS Usulkan agar Laporan Kinerja Difasilitasi Sekretariat DPRD Sulteng

“Kedua Raperda ini dibentuk semata-mata untuk memberikan suatu pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat agar lebih efisiensi serta lebih produktif,” jelasnya.

Terkait itu, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kemendagri, Dr. Bahri, mengatakan, terkai tata kelola keuangan daerah sepenuhnya diatur oleh Tata Kelola Keuangan Pusat di Kemendagri.

“Akan tetapi, jika ada suatu daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang ingin membuat atau melakukan pengelolaan keuangannya, maka harus mengikuti tata cara yang sudah terbentuk di Dirjen Otonomi Keuangan Daerah Kemendagri,” katanya.

Sementara itu, terkait Raperda BLUD, kata dia, tidak boleh hanya diperuntukan pada satu instansi/dinas atau satu bagian saja, tetapi harus mencakup pada semua aspek atau berlaku secara umum, baik itu pada Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan lainnya yang bersifat memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat.

BACA JUGA :  Ini Harapan Legislator Sulteng kepada TNI di Usianya yang ke 79 Tahun

“Akan tetapi meskipun nantinya pendapatan dari BLUD tersebut mengalami peningkatan pada instansi/dinas terkait, maka pemerintah daerah tidak boleh lepas tanggung jawab dan tetap memberikan membantu dari segi anggaran,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, salah satu syarat untuk mengajukan BLUD yaitu harus memenuhi tiga hal, yaitu syarat subtantif, teknis, dan administratif.

Ia pun meminta agar tahap akhir dari Raperda tersebut harus diserahkan kepada pihak Kemendagri untuk dilakukan evaluasi dan dari hasil evaluasi tersebut akan dituangkan dalam keputusan dan disampaikan kepada gubernur paling lama 15 hari kerja terhitung sejak diterimanya Raperda tersebut.

Dari hasil konsultasi tersebut, Pansus II sudah mendapatkan gambaran yang jelas dan sekitar 85 persen sudah mendekati kesempurnaan. Untuk itu, Pansus II akan kembali melakukan pertemuan secepatnya dengan instansi terkait untuk dilakukan revisi atau perbaikan-perbaikan kembali agar kedua raperda tersebut sudah bisa diusulkan secepatnya kepada kepala daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

BACA JUGA :  Warga Kecamatan Sirenja Sampaikan Sejumlah Masalah kepada Legislator Sulteng

Turut hadir dalam konsultasi tersebut sejumlah anggota Pansus II, yakni Huisman Brant Toripalu, Zainal Abidin Ishak, Muslih, Wiwik Jumatul Rofi’ah, Rahmawati M. Nur, Moh. Nur Dg Rahmatu, Elisa Bunga Allo, dan Siti Halimah Ladoali. Pansus II sendiri didampingi oleh Kepala Bagian Persidangan dan Risalah, Wahid Irawan, Kepala Bagian Perundang-Undangan Siti Rahmawati, bersama Kasubbag Humas dan Protokol, Hamka. ***