Hasil EPPD: Sigi Raih Peringkat Pertama se Sulteng

oleh -
Bupati Sigi Moh. Irwan dan Wakil Bupati Sigi Samuel Y Pongi

SIGI – Kabupaten Sigi berhasil meraih skor 3,3324 dengan status sedang dalam hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) secara nasional tahun 2023. Capaian ini menjadikan Pemerintah Kabupaten Sigi sebagai yang terbaik di antara pemerintah kabupaten lainnya, di Provinsi Sulawesi Tengah.

Sesuai keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.7.6646 tahun 2023 tentang Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Secara Nasional Tahun 2023, Pemkab Sigi berhasil menduduki peringkat 1 di Provinsi Sulawesi Tengah, dan mencapai peringkat 48 secara nasional antar pemerintah kabupaten.

Keberhasilan ini dapat dilihat dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Provinsi dan Kabupaten/Kota pada tahun 2022, yang menjadi dasar evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri.

Terkait capain tersebut, Kabag Administrasi Pemerintahan dan Umum (Adpum) Pemerintah Kabupaten Sigi, Andi Rachman Djaini mengatakan, hal ini berkat Komitemen Bupati Sigi, Mohamad Irwan yang menyadari betul kewajiban selaku Pimpinan Daerah, yang harus menyampaikan Laporan Penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai undang-undang No.23 tahun 2014 pasal 69.

“Alhamdulillah urutan ke satu tertinggi di Sulawesi Tengah, dan urutan ke 48 Untuk Nasional,” sebutnya.

Di samping itu lanjutnya, Bupati Mohamad Irwan menginginkan adanya pembangunan yang efektif dan efisien dengan memaksimalkan sumber daya dan sumber dana yang ada, yakni agar pembangunan daerah yang dilaksanakan harus menyentuh indikator-indikator kinerja kunci dalam pembangunan, sehingga terarah dan mudah dilakukan evaluasi pelaksanaannya.

“Semangat dan komitmen yang sungguh-sungguh dari Bapak Bupati tersebut yang kemudian berhasil ditularkan dan disampaikan kepada pimpinan-pimpinan perangkat daerah, sehingga ada keseriusan Perangkat daerah dalam menerjemahkan keinginan Bapak Bupati dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai bidang urusannya,” ujar Andi Rachman

Lanjutnya, Bupati Mohamad Irwan juga mengingatkan bahwa, penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, selain bentuk kewajiban pemerintah daerah, juga adalah, bentuk pertanggungjawaban kinerja pemerintah daerah kepada masyarakat.

Apalagi semenjak dikeluarkannya permendagri no 18 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 13 tahun 2019 tentang Laporan Evaluasi Penyelenggaraan pemerintahan daerah bahwa, Laporan Penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD), penyampaian laporan dilakukan secara online melalui website, dan dapat diakses oleh semua orang, sehingga ada transparansi dalam pelaksanaan Penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Reporter: HADY
Editor: NANANG