PALU – Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) masih menunggu hasil penyelidikan intelejen atas dugaan korupsi Universitas Tadulako (Untad), dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus).
Hal itu dilakukan oleh penyelidik Kejati usai dilakukan ekspos perkara bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) pada Rabu (24/5).
Ekspos perkara ini merupakan kedua kalinya, setelah sebelumnya pada Rabu (10/5) juga digelar
“Masih menunggu pihak Pidsus mempelajari hasil penyelidikan intelijen, apakah sudah memenuhi syarat formil maupun materilnya untuk ditingkatkan ke Bidang Pidsus,” kata Kasipenkum Kejati Sulteng Mohammad Ronald, di Palu kepada sejumlah media, Jum’at (26/5).
Ia mengatakan, hingga sampai dilaksanakan gelar perkara, penyelidik sedikitnya memanggil 24 orang pejabat atau dosen guna dimintai keterangan.
Kasus ini bermula dari laporan Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad, atas dugaan terjadinya tindak pidana korupsi di Universitas Tadulako.
Berdasarkan dokumen didapat media ini, selain temuan BPK RI sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LHP-LK) Tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan kerugian negara sejumlah Rp1,7 miliar lebih di International Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad, juga terdapat temuan sejenis bersumber dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.
Temuan tersebut terkait dengan perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG