PALU- Kejaksaan Negeri Palu memusnahkan barang-bukti tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palu berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan Surat Perintah Kejaksaan Negeri
Tag: thd
Polda “Rebus” 859 Gram Sabu
PALU – Pihak Polda Sulteng memusnahkan barang bukti narkoba di halaman depan Mapolda setempat, Selasa (15/08). Narkoba yang dimusnahkan itu yakni jenis