PALU – Peraturan Menteri Pariwisata, Nomor 10 tahun 2018 pada pasal 8 disebutkan, bahwa izin usaha berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
PALU – Peraturan Menteri Pariwisata, Nomor 10 tahun 2018 pada pasal 8 disebutkan, bahwa izin usaha berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)