isi darf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup (PJLH) ternyata tidak merinci siapa yang berwenang menjadi penyedia jasa pengelolaan lingkungan hidup dan siapa yang memanfaatkan.
isi darf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup (PJLH) ternyata tidak merinci siapa yang berwenang menjadi penyedia jasa pengelolaan lingkungan hidup dan siapa yang memanfaatkan.