PALU – Polda Sulteng telah menerima laporan dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng tgl 13 Juli 2023. Pelapor saudara,
Tag: Pemalsuan Dokumen
Terbukti Pemalsuan, Direktur PT ANI Divonis 2,5 Tahun Penjara
PALU- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu menjatuhkan vonis pidana 2 tahun 6 bulan penjara kepada Denny Kurniawan Sia Direktur