Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala, menyatakan ada dua partai politik (parpol) peserta Pemilu yang tidak mengajukan bakal calon legislatif (caleg) untuk DPRD Kabupaten Donggala. Dua parpol tersebut adalah Partai Buruh dan Partai Garuda.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala, menyatakan ada dua partai politik (parpol) peserta Pemilu yang tidak mengajukan bakal calon legislatif (caleg) untuk DPRD Kabupaten Donggala. Dua parpol tersebut adalah Partai Buruh dan Partai Garuda.