Pihak DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama Pemerintah Provinsi (Pemorov) Sulteng, sepakat menarik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah, menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah.

Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melakukan konsultasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (Pemda) pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah, ke Direktorat Produk Hukum Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Jakarta, Kamis (24/08).