PALU – Sesuai undang-undang nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, instansi pemerintah dan BUMN/BUMD wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2
PALU – Sesuai undang-undang nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, instansi pemerintah dan BUMN/BUMD wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2