Pemkot Palu melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan menjadikan parkir liar sebagai kegiatan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang akan diselesaikan di Pengadilan Negeri (PN) Palu.
Pemkot Palu melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan menjadikan parkir liar sebagai kegiatan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang akan diselesaikan di Pengadilan Negeri (PN) Palu.