PALU – Terdakwa penipuan, Audi Franklin Kubika, mengaku menggadai mobil yang disewanya sebesar Rp30 juta kepada Efendi Siahan, dengan perjanjian akan mengembalikan
PALU – Terdakwa penipuan, Audi Franklin Kubika, mengaku menggadai mobil yang disewanya sebesar Rp30 juta kepada Efendi Siahan, dengan perjanjian akan mengembalikan