PALU – Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melarang Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Provinsi Sulteng untuk cuti dan bepergian keluar kota.
PALU – Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melarang Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Provinsi Sulteng untuk cuti dan bepergian keluar kota.