Pemerintah Kota (Pemkot) Palu menaikkan gaji ketua Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) menjadi Rp500 ribu per bulan pada Tahun 2023 ini.
Pemerintah Kota (Pemkot) Palu menaikkan gaji ketua Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) menjadi Rp500 ribu per bulan pada Tahun 2023 ini.