Dasar perhitungan kerugian negara pada perkara kerja sama bisnis antara PT Bank Sulteng dan PT Bina Artha Prima (BAP) periode 2017-2021, dinilai tidak jelas. Untuk itu, kerugian negara yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap tidak memenuhi unsur kepastian.