Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI telah menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Data IKP tersebut telah disampaikan ke masing-masing Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota untuk selanjutnya dijadikan rujukan untuk mengantisipasi kerawanan-kerawanan yang dimaksud.