DONGGALA- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Donggala diketuai Armawan mengabulkan sebagian gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) diajukan Penggugat Runiati terhadap tergugat Bank BRI
DONGGALA- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Donggala diketuai Armawan mengabulkan sebagian gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) diajukan Penggugat Runiati terhadap tergugat Bank BRI