Sesuai instruksi dari Pengurus Pusat IBI, bidan yang bersangkutan tetap diberikan teguran dan diminta membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya di saat sedang dalam pelayanan kebidanan.
Sesuai instruksi dari Pengurus Pusat IBI, bidan yang bersangkutan tetap diberikan teguran dan diminta membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya di saat sedang dalam pelayanan kebidanan.