PALU – Sebanyak 37 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kota Palu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU setempa karena tidak bisa
PALU – Sebanyak 37 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kota Palu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU setempa karena tidak bisa