Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu mengakui adanya surat dari kuasa hukum Yahdi Basma bahwa yang bersangkutan belum bisa memenuhi panggilan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait statusnya sebagai terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).