Harus Bayar Rp590 Ribu, DPRD Palu Protes Rapid Test di RS Budi Agung

oleh -
Ketua Komisi A DPRD Kota Palu, Mutmainah Corona (FOTO : IST)

PALU –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu meminta kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk memperkuat pengawasan terhadap fasilitas kesehatan di seluruh Kota Palu yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Demikian disampaikan Ketua Komisi A DPRD Kota Palu,  Mutmainah Korona,yang menanggapi  dugaan pelanggaran Surat Edaran BPJS Kesehatan oleh Rumah Sakit (RS) Budi Agung, yang mengenakan biaya tambahan Rapid test sebesar Rp590 ribu kepada pasien yang hendak melahirkan, sebagai prasyarat sebelum mendapat tindakan medis.

“Dalam situasi pandemi wabah seperti saat ini, apalagi keadaan kita juga belum ‘sembuh’ pasca bencana, jangan membebani masyarakat dengan syarat tambahan seperti ini. Makanya saya minta agar Dinkes segera memastikan, tidak ada lagi masyarakat kita mengalami kasus serupa diseluruh fasilitas kesehatan di Kota Palu,” tegasnya, Senin (01/06).

Mutmainah menilai, selain kebijakan pihak rumah sakit itu membebani masyarakat secara ekonomi, Rapid test juga tidak efektif dilakukan terhadap pasien karena rendahnya akurasi hasil test.

“Karena banyak kasus, ternyata Rapid test tidak hanya membaca satu virus dalam tubuh manusia, jangan sampai karena ada virus lain kemudian terbaca positif, padahal positif karena virus lain,” terangnya.

Politisi NasDem itu menjelaskan, Rapid test yang menunjukkan hasil reaktif, juga bisa menjadikan pasien terstigma negatif. Sebab sebagian masyarakat kita saat ini menganggap positif Covid- 19 merupakan aib.

“Dan yang terpenting adalah, harusnya pihak rumah sakit lebih mendahulukan tindakan medis terhadap pasien hendak melahirkan. Apalagi hasilnya baru keluar setelah proses persalinan,” ujarnya.

Selain itu, Mutmainah Korona juga minta kepada pihak BPJS kesehatan untuk menelusuri Rapid test di RS Budi Agung, dan seluruh fasilitas kesehatan di Kota Palu yang bekerjasama dengan pihaknya. hal ini dilakukan agar masyarakat tidak lagi terbebani dengan biaya tambahan. (YAMIN)