Harta Bergerak dan Tidak Bergerak Milik Terdakwa TPPU Dirampas Negara

oleh -
Terdakwa Amirsan Syarifudin saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu. Senin, (14/11). Foto : Ikram

PALU– Amirsan Syarifuddin divonis pidana 5 tahun dan 6 bulan penjara, membayar denda Rp3 miliar dan subsider 1 bulan kurungan. Selain itu sejumlah harta bergerak dan tidak bergerak milik terdakwa dirampas untuk Negara.

Amirsan Syarifudin merupakan terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mei 2011 hingga Januari 2021.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desianty, menuntut terdakwa 8 tahun penjara, membayar denda Rp3 miliar, subsider 2 tahun kurungan.

Putusan itu dibacakan, ketua Zaufi Amri, turut didampingi Panji Prahistoriawan Prsetya dan
Anthonie Spilkam Mona hakim anggota dan dihadiri JPU, Desianty, Rindaya Sitompul dan penasehat hukum terdakwa, Yuyun Cs, di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Senin (14/11).

BACA JUGA :  Penyidik Kejati Paparkan Kasus Korupsi Lahan Manggrove Morowali ke BPK

Sebelum membacakan putusannya, lebih dulu Zaufi membacakan keadaan memberatkan. “Keadaan memberatkan perbuatan terdakwa merusak integritas pasar keuangan dan ketidakstabilan ekonomi,” kata Zaufi.

Zaufi Amri menyatakan, terdakwa Amirsan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang RI No 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Dakwaan Kesatu).

Selain itu dalam putusannya, menetapkan barang bukti berupa, aset benda bergerak diantaranya, enam unit kendaraan roda empat dan aset benda tidak bergerak, enam lokasi tanah dan bangunan. Uang tunai sebesar Rp. 76 juta tersimpan di rekening 7795541985 dan uang tunai sebesar Rp11.4 juta tersimpan di rekening 7920569336 dirampas untuk negara.

Usai membacakan putusannya, Zaufi Amri memberikan kesempatan 7 hari sesudah putusan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum lain.

BACA JUGA :  Gawat! 9 Kali Adendum Proyek Rehab Rekon Untad Senilai Rp 279 Miliar Diduga Alami Masalah Serius

” Dalam hal penuntutan majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU, tapi dalam hal barangbukti majelis hakim sependapat barang bukti dirampas untuk negara,” pungkasnya sambil mengetuk palu menutup sidang.

Reporter: Ikram/Editor: Nanang