PALU– Dalam memperkuat sinkronisasi antara kebijakan hukum nasional dan kebijakan pembangunan daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui bidang hukum menggelar rapat fasilitasi harmonisasi lima rancangan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah pada selasa (28/10).
Kegiatan dilaksanakan di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng tersebut, dihadiri oleh perwakilan dari berbagai perangkat daerah Provinsi Sulawesi Tengah, pejabat struktural, serta tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Kegiatan harmonisasi tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari permohonan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, dengan tujuan memastikan setiap rancangan peraturan gubernur memiliki kesesuaian dengan ketentuan hukum berlaku serta mendukung efektivitas pelaksanaan program pembangunan daerah.
Adapun lima rancangan peraturan dibahas meliputi Rencana Aksi Daerah Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial, Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK), Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) Tahun 2025–2029, Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2025–2029, serta Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2025–2029.
Dalam forum tersebut, tim perancang Kanwil Kemenkum Sulteng melakukan penelaahan menyeluruh terhadap aspek normatif, sistematika pengaturan, serta relevansi substansi antar regulasi. Proses harmonisasi dilakukan secara terbuka dan konsultatif untuk memastikan setiap rancangan peraturan gubernur memiliki kejelasan norma, daya guna tinggi, dan konsistensi dengan arah pembangunan provinsi.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan apresiasi terhadap langkah proaktif Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terus mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam penyusunan kebijakan hukum daerah. Menurutnya, harmonisasi merupakan wujud nyata tanggung jawab pemerintah dalam memastikan setiap peraturan lahir dari proses terukur dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Harmonisasi adalah mekanisme kontrol penting dalam pembentukan regulasi. Melalui proses ini, kita memastikan bahwa setiap kebijakan daerah tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga mampu memberi dampak nyata dan positif bagi masyarakat,” ujar Rakhmat.
Lebih lanjut, Rakhmat menegaskan Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen terus berperan aktif mendampingi pemerintah daerah dalam setiap tahapan pembentukan hukum.
“Kami terus mendukung pemerintah daerah agar setiap peraturan dihasilkan memiliki kualitas baik, mudah diterapkan, dan mampu menjawab tantangan pembangunan di daerah,” tambahnya.
Kegiatan harmonisasi tersebut, mencerminkan sinergi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Kemenkum Sulteng dalam membangun regulasi daerah selaras dengan prioritas pembangunan dan arah kebijakan nasional. Dengan adanya proses harmonisasi mendalam dan kolaboratif, diharapkan seluruh rancangan peraturan gubernur dibahas dapat segera finalisasi dan menjadi dasar hukum kokoh bagi pelaksanaan program strategis di tingkat provinsi.
Sebagai mitra pembinaan hukum daerah, Kanwil Kemenkum Sulteng terus memperkuat perannya dalam mengawal lahirnya regulasi berkualitas, aplikatif, dan berpihak kepada masyarakat. Upaya tersebut, menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Kemenkum Sulteng dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan berbasis hukum transparan, adaptif, dan berkeadilan di Provinsi Sulawesi Tengah.***

