PALU– Dalam upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum Sulteng) menyelenggarakan fasilitasi harmonisasi enam Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Morowali, bertempat di Aula Garuda, Selasa (7/1).
Kegiatan ini bertujuan memastikan bahwa substansi setiap rancangan peraturan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus mendukung terciptanya sistem pemerintahan transparan dan efisien.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, yang memimpin kegiatan ini, menegaskan pentingnya harmonisasi regulasi sebagai bagian dari tugas strategis Kanwil Kemenkum.
Dalam sambutannya, ia mengacu pada Pasal 3 huruf c Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun 2018, yang menetapkan fungsi Kanwil dalam memfasilitasi perancangan produk hukum daerah, pengembangan budaya hukum, serta pemberian konsultasi dan bantuan hukum.
Adapun enam Ranperbup yang menjadi fokus pembahasan meliputi: Pertama, Pedoman Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Permusyawaratan Desa. Kedua, Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025. Ketiga, Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Keempat, Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Morowali. Kelima, Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil Tahun 2025. Keenam, Petunjuk Teknis Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja,
Acara ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Morowali, termasuk Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Direktur RSUD Morowali, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Bagian Organisasi, dan Kepala Bagian Hukum. Setiap peserta memberikan masukan strategis terkait substansi regulasi untuk memastikan efektivitas implementasinya.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa harmonisasi regulasi merupakan langkah penting dalam membangun pemerintahan yang responsif dan akuntabel. “Proses ini memastikan setiap regulasi tidak hanya selaras dengan aturan yang lebih tinggi, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan aparatur pemerintahan,” ujarnya.
Rakhmat menambahkan bahwa Kanwil Kemenkumham Sulteng berkomitmen mendukung percepatan harmonisasi agar Ranperbup ini segera ditetapkan menjadi peraturan bupati. “Kami berharap regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Morowali serta meningkatkan pelayanan publik secara signifikan,” imbuhnya.
Diskusi berlangsung intensif dengan pendekatan analitis terhadap setiap Ranperbup, guna mencegah adanya tumpang tindih aturan. Harmonisasi ini diharapkan mampu mendorong optimalisasi peran pemerintah desa, perangkat daerah, dan institusi terkait lainnya dalam menjalankan tugas mereka.
Dengan adanya regulasi yang terstruktur dan sesuai kebutuhan daerah, Kabupaten Morowali diharapkan mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan unggul yang mendukung pembangunan berkelanjutan serta kesejahteraan masyarakat secara luas.
Reporter : **/IKRAM