PALU – Secara nasional, pelunasan tahap pertama Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) reguler tahun 1440H/2019M telah dibuka mulai, Selasa 19 Maret sampai 15 April 2019.
Kepala Seksi Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu, H. Muhammad Isnaeni di ruang kerjanya, Selasa (19/03) mengatakan, pelunasan itu dilakukan langsung oleh Calon haji (Calhaj) di sejumlah Bank yang sudah bermitra dengan Kemenag.
“Alhamdulillah dihari pertama hingga Pukul 12.00 Wita ini sudah enam Calhaj yang melunasi,”katanya.
Kata Isnaeni, baru dua Bank yang jadi tujuan Calhaj dihari pertama itu yaitu, BRI Syariah dan Bank Syariah Mandiri (BSM). Selebihnya seperti Bank Muamalat belum melakukan pelayanan, karena belum terkoneksi sisitem Online-nya.
“Tapi In sya Allah satu dua hari ini bisa melayani, karena biasanya pelunasan itu ramai mulai dihari ketiga atau satu minggu berjalan. Karena pelunasan ini waktunya 19 hari kerja,”akunya.
Disampaikannya, yang menjadi salah satu disyaratkan dalam pelunasan BPIH itu adalah Istitha’ah. Calhaj diharapkan melaksanakan pemeriksaan kesehatan di Puskemas yang sudah ditunjuk.
“Bila Calhaj yang berangkat tahun ini belum memenuhi persyaratan Istitha’ah, maka dipastikan jama’ah tersebut tidak bisa melunasi. Bagaimana Calhaj mengetahui kalau dia Istitha’ah atau tidak ? ya harus melalui proses pemeriksaan. Pemeriksanaan kesehatan Calhaj Kota Palu dilaksanakan dua tahap. Sekarang ini sementara jalan tahap pemeriksaan kedua,”terangnya.
Mantan Kasubag Humas Kanwil Kemenag Sulteng itu berujar, apabila terjadi Calhaj yang sudah masuk dalam kuota pemberangkatan tahun ini tidak melunasi BPIH ditahap pertama itu, maka akan diisi orang lain, yang diberi kesempatan melunasi ditahap kedua, yang juga telah dijadwalkan mulai tanggal 30 April sampai 1O Mei 2019.
“Yang mengisi itu diantaranya adalah, jama’ah yang gagal system, jama’ah lansia, jama’ah cadangan atau penggabungan jama’ah. Seperti suami dan istri, orang tua, anak dan sebaliknya. Itupun bermohon kalau ada kursi yang tersisa,”jelasnya.
Dipenghujung Isnaeni mengimbau kepada Calhaj yang sudah melakukan pemeriksaan kesehatan untuk segera melakukan pelunasan BPIH dan sebaliknya yang belum melakukan pemeriksaan kesehatan untuk segera melakukan di ditempat yang sudah ditetapkan.
BPIH reguler tahun ini sebesar Rp38 juta lebih, dan TPHD sebesar Rp72 juta lebih, didalamnya tidak termasuk biaya visa bagi jama’ah dan TPHD yang sudah berhaji. Bagi jema’ah haji dan TPHD yang sudah berhaji dikenakan biaya tambahan sebesar Rp2 ribu per orang.
“Yang jelasnya BPIH tahun ini mengalami penurunan sekitar Rp200 ribu,”tandasnya.
Dalam rangka mengisi sisa kuota haji yang diakibatkan jema’ah membatalkan keberangkatannya setelah pelunasan tahap II berakhir, telah disiapkan jema’ah status cadangan sebesar 5 persen yang diberikan kesempatan menulasi BPIH tahap II. (YAMIN)