SIGU -Sebanyak 22 pengendara mobil/truk dan 50 pengendara sepeda motor terkena teguran petugas dalam gelaran hari pertama Operasi Keselamatan Tinombala 2024 di Jalan Trans Palu-Kulawi, Desa Maku, Kecamatan Dolo, Sigi, Senin (4/3).
PLH. Kasihumas Polres Sigi Iptu Nuim Hayat mengatakan, 72 pengendara itu kena tegur petugas karena dianggap melanggar tata tertib berlalulintas.
“Peneguran dilakukan kepada pengendara yang melanggar seperti tidak menggunakan kelengkapan kendaraan, tidak memakai safety belt, ban botak, surat-surat kendaraan, SIM dan kelengkapan lainnya ,” ujar Iptu Nuim Hayat.
Adapun teguran diberikan sebagai langkah preventif untuk memberikan sosialisasi keselamatan berkendara kepada pengguna jalan.
“Sasaran prioritas pelanggar untuk Operasi Keselamatan kali ini adalah menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm dan safety belt, berkendara dalam keadaan mabuk, melebihi batas kecepatan, over dimension dan over load (ODOL), menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi, kendaraan pribadi yang menggunakan lampu strobo dan sirene, dan kendaraan yang menggunakan plat khusus/rahasia,” ucapnya.
Iptu Nuim mengatakan, Operasi Keselamatan Tinombala 2024 akan berlangsung selama 14 hari ke depan, mulai 4 Maret – 17 Maret 2024.
Selain teguran, petugas juga memberikan himbauan serta penyebaran spanduk, stiker, dan brosur Operasi Keselamatan Tinombala kepada di lokasi publik, agar masyarakat bisa paham soal resiko ketika berkendara.
“Himbauan itu agar pengendara tahu, jika melanggar tata tertib, maka bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” ungkap Iptu Nuim.
Reporter Irma