PALU – Hari ketujuh Operasi Zebra Tinombala atau tepatnya Selasa (07/11), Satlantas Polres Palu berhasil mengamankan 307 pelanggar lalu lintas, baik roda dua maupun roda empat. Titik operasi dilaksanakan di Jalan Teratai, depan Mako Polres.
Sebagian besar pelanggaran adalah tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK. Adapula pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm.
Paur Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Palu, Aipda Kadek Aruna, mengingatkan kepada pengendaara untuk melengkapi surat-suratan, baik surat berkendara maupun surat kendaraan.
Dia juga mengimbau seluruh masyarakat Kota Palu agar selalu menggunakan sabuk pengaman (safety belt) untuk roda empat dan menggunakan helm dengan benar bagi pengendara roda dua.
“Yaitu mengaitkan pengaitnya sampai berbunyi klik dan pastikan mempunyai kode SNI,” terangnya.
Operasi Zebra Tinombala 2017 sendiri akan digelar selama beberapa hari kedepan, bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat di bidang Kamseltibcarlantas dalam rangka melakasanakan kebijakan Promoter Kapolri. (FALDI)