PARIMO – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan Tera ulang di lima Stasiun Pengisian Bakar Umum (SPBU).
Lima SPBU tesebut yakni, Sausu, Tolai, Kampal, Tinombo dan Lambunu.
Kepala Bidang Pengawasan Barang dan Perlindungan Konsumen Disperindag Parimo, Drs. I Gede Wayan Sudarta mengatakan, pelaksanaan Tera ulang alat pengukur disetiap SPBU merupakan tugas rutin setiap tahunnya, sesuai dengan permohonan pemilik SPBU.
“Dalam ranga merlindungi konsumen sehingga kami memastikan konsumen yang membeli BBM pas sesuai ukuran standar yang ditetapkan,” ungkapnya, Selasa (06/04).
Ia menjelaskan, berdasarkan permohonan pelaksanaan Tera ulang, jika pihak SPBU mengabaikan proses pemeriksaan, dipastikan pihak Pertamina tidak akan menyuplai pengisian BBM.
“Sebab itu diatur dalam Permendag, apabila mengabaikan maka akan diberikan sanksi administrasi hingga pencabutan izin,” tegasnya.
Penera Disperindag Parimo, Hadriani menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, untuk takaran pada alat pengukur masih sesuai toleransi atau masuk dalam batas yang diizinkan.
Dia menuturkan, pelaksanaan Tera ulang dilakukan berdasarkan undang-undang nomor 2 tahun 1981, tentang jaminan kebenaran ukuran.
“Jadi kami Metrologi Parimo menjamin takaran BBM yang dijual di SPBU, telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tutupnya.
Reporter : Mawan
Editor : Yamin