PALU – Pimpinan Pesantren Darul Hikmah Luwuk, Kyai Muhammad Muadz Lc bersilaturahim dengan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Kedatangannya bertepatan dengan dengan momen Hari Aspirasi Fraksi PKS DPRD Provinsi Sulteng, Senin (29/11)
Kyai Muadz diterima Ketua Fraksi PKS DPRD Sulteng, Hj Wiwik Jumatul Rofi’ah, S.Ag, MH, didampingi Wakil Ketua Fraksi PKS, Sri Atun.
Pada kesempatan itu, Kyai Muadz ingin berkonsultasi dan bertanya terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pesantren, yang saat ini tengah dibahas oleh DPRD Provinsi Sulteng.
“Secara pribadi maupun sebagai pengelola pesantren, kami sangat mengapresiasi lahirnya Perda tentang Pesantren ini. Semoga ini bisa menjadi angin segar bagi pesantren dalam mengembangkan model pembelajaran yang terbukti efektif dalam membentuk generasi muda yang ideal,” kata Kyai Muadz yang datang bersama Ketua MPD DPD PKS Kabupaten Banggai, Ustadz H Iswan Kurnia Hasan, LC MA.
Terkait itu, Ketua Fraksi PKS DPRD Sulteng, Wiwik Jumatul Rofi’ah, mengatakan, jika kelak Raperda tentang Pesantren ditetapkan sebagai regulasi baru di Provinsi Sulteng, maka lembaga pesantren juga berhak mendapatkan alokasi bantuan yang bersumber dari APBD.
“Jadi nanti bentuk bantuan yang diberikan bukan lagi sekadar hibah, sehingga nilainya bisa lebih besar. Sebab kalau hanya dana hibah, ada batasnya. Insya Allah,” kata Bunda Wiwik, sapaan akrabnya.
Bunda Wiwik yang juga Wakil Ketua Pansus Raperda Pesantren itu menambahkan, materi Raperda sedang digodok oleh DPRD, namun akan diupayakan menjadi Perda sebelum akhir 2021 ini.
“Namun untuk efektif penerapannya, kita minta diatur lagi melalui Pergub untuk hal-hal yang bersifat teknis. Kita berharap, karena ini Raperda inisiatif, jangan sampai setelah ditetapkan, tidak maksimal. Makanya, agar bisa efektif, harus ada aturan yang lebih teknis, termasuk mengatur OPD-OPD mana saja akan dilekatkan anggaran pembinaan pesantren,” tambahnya.
Selain itu, dalam pasal ketentuan umum, secara jelas telah ditetapkan tentang kriteria atau syarat tentang pesantren. Lembaga pesantren, tentu saja harus memiliki legalitas formal atau berbadan hukum. Selain itu, syarat lainnya di lingkungan pesantren harus ada masjid dan status santrinya mukim, serta beberapa syarat lainnya.
“Insya Allah, nanti setelah ditetapkan sebagai Perda, akan ada sosialisasi. Kita berharap, lembaga pesantren semuanya nanti berbadan hukum agar bisa terakomodir dalam Perda tersebut,” tandasnya. (**)