PALU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi menaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) Gas Elpiji 3 Kilogram (Kg).
Kenaikan harga tabung melon tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sulteng Nomor: 2 Tahun 2021 tentang HET Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg. Pergub ini merupakan perubahan dari Pergub Nomor: 11 Tahun 2011.
Menurut Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Palu, Samsul Saifudin, dalam Pergub tersebut, HET Elpiji 3 Kg naik menjadi Rp18 ribu per tabung.
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam beberapa pasal juga disebutkan bahwa HET LPG 3 Kg berlaku untuk pengguna pada titik serah di pangkalan yang merupakan kepanjangan tangan agen.
“Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
agar setiap orang mengetahuinya,” singkatnya.
Reporter : Hamid
Editor : Rifay