PALU – Sekertaris Jendral (Sekjen) Pengurus Besar (PB) Alkhairaat, Ridwan Yalidjama meminta seluruh sekolah/madrasah tidak salah kaprah mengenai larangan melakukan pungutan kepada murid yang ada lingkungan Alkhairaat.
Menurutnya, pungutan yang dimaksud tidak diperbolehkan terhadap murid yang masuk dalam kategori tidak mampu atau berekonomi lemah.
“Jadi yang tidak boleh dipungut biaya itu adalah fakir miskin dan yatim piatu. Hal ini akan kita berlakukan pada tahun ajaran baru tahun 2018 nanti,” ungkap Sekjen, pekan lalu.
Namun kata dia, murid yang dibebaskan dari pungutan harus memiliki surat keterangan berekonomi lemah dari pemerintah desa atau kelurahan setempat.
Sementara, lanjut dia, pungutan kepada murid yang memiliki kemampuan dari segi ekonomi adalah dalam hal-hal yang umum saja sebagaimana di madrasah lainnya, tidak boleh ada yang dilebih-lebihkan dan sesuai dengan keadaan yang ada.
Pengeculian tersebut, lanjut dia, sudah seharusnya dilakukan mengingat landasan utama yayasan yang dirintis oleh Guru Tua sejak tahun 1930 itu berdasarkan sebuah keikhlasan. Sehingga apapun alasannya, dalam melaksanakan tugas pendidikan, tidak boleh melupakan orientasi di bidang sosial sehingga selalu memperhatikan keadaan masyarakat berekonomi lemah.
“Kita selalu menyeimbangkan dengan keadaan yang ada. Jadi meskipun mereka berada di kalangan bawah, mereka tetap mendapatkan pendidikan yang layak,” tandasnya. (FALDI)