Hanya Divonis Seumur Hidup, Jaksa Lanjutkan Perkara Sabu 24,9 Kg

oleh -
Ilustrasi sdang (FOTO : Pixabay.com)

PALU – Dipastikan, Proses hukum terdakwa Roman R Sumbadjindja alias Oman bin Ruslin dan Abdul Malik alias Malik bin Mahfid masih berlanjut, hingga belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Pasalnya, JPU telah menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan (vonis) Pengadilan Tingi (PT) Sulteng Nomor: 31/PID.SUS/2021/PT PAL atas nama terdakwa Roman R Sumbadjindja dan Nomor: 32/PID.SUS/2021/PT PAL untuk Abdul Malik.

Roman R Sumbadjindja dan Abdul Malik merupakan terdakwa kasus dugaan penyalagunaan narkotika golongan I jenis sabusabu seberat sekira 25 kilogram (Kg), tepatnya 24.930,39 gram. Keduanya ditangkap oleh Satnarkoba Polda Sulteng di depan pos Covid-19 di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Tawaeli, Kecamatan Palu Utara pada Ahad 28 Juni 2020.

BACA JUGA :  Dua Paslon Daftar ke KPU Touna di Hari Kedua

“Masih disusun memori kasasi,” kata JPU, Nur Sricahyawijaya saat dihubungi, Rabu (5/5).

Diketahui, Majelis Hakim PT Sulteng diketuai Edy Suwanto dengan anggota Titus Tandi SH dan Y Wisnu Wicaksono dalam putusan Nomor: 31/PID.SUS/2021/PT PAL, menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Klas IA PHI/Tipikor/Palu tanggal 25 Januari 2021 Nomor: 426/Pid.Sus/2020/PN Pal.

Sementara putusan terdakwa Abdul Malik oleh Majelis Hakim diketuai Titus Tandi dengan anggota Edy Suwanto dan Y Wisnu Wicaksono memperbaiki putusan PN Palu tanggal 25 Januari 2021 Nomor:  427/Pid.Sus/2020/PN Pal sekadar mengenai status barang bukti.

BACA JUGA :  Koalisi BERAMAL Kampanye Dialogis di Pantoloan Baiya, Ajak Dukung AA-AKA untuk Sulteng Sejahtera

Sebelumnya, Senin (25/2021), Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu Diketuai Marliyus didampingi anggota Demon Sembiring dan Ernawati Anwar menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kedua terdakwa.

“Mengadili. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tundak pidana ‘pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi lima gram’ sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Ketua Majelis Hakim.

BACA JUGA :  Direktur PT BAM Laporkan Ketua LPM Gawalise atas Dugaan Fitnah Terkait Tambang Galian C

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni pidana mati.

Rep: IKRAM/Ed: NANANG