PARIMO- Sebanyak 10 Organisasi Masyarakat di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) lembaga hingga kini.
10 Ormas tersebut, berdasarkan data yang dimiliki Badan Kesatuan Bangsa dan Politik setempat, sesuai hasil evaluasi di sejumlah ormas yang memiliki legal hukum belum lama ini.
Kepala Badan Kesbangpol Parimo, Muhammad Sakti. A. Lasimpala mengatakan, pihaknya telah mengundang ormas, dan membahas beberapa hal terkait, yang dipatuhi dalam proses penerimaan bantuan.
“Salah satu syarat bantuan diberikan yakni harus terdaftar dulu, ormas,” ungkapnya ditemui MAL Online, Jum’at (09/10).
Namun ia mengakui, dari 10 ormas yang terdaftar ini belum dapat dipastikan, apakah SKT-nya masih berlaku atau tidak. Di antaranya soal kepengurusan, organisasi, masa terdaftarnya.
Untuk itu, dia mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan dan pembinaan untuk memastikan. Jangan sampai ormas-ormas itu, hanya sebagai tempat “penitipan uang”.
“Fungsi kami harus jalan. Fungsi dalam artian mengetahui bantuan itu dipergunakan dalam hal apa. Semisal, ada ormas yang mengusulkan disetujui pimpinan. akan kita berikan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Ia menjelaskan, dana ormas berada di OPD-nya sebanyak 200 juta, untuk tahun ini. Sebelumnya dana itu berada di BPKAD.
Dalam penyaluran ini, kata dia, harus berhati-hati. Sehingga perlu evaluasi serta monitoring terhadap ormas dilakukan mulai tahun ini, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kami tidak mau terbawa-bawa dengan permasalahan di kemudian hari. Makanya perlu diperketat proses penyaluran bagi ormas di wilayah ini,” tutupnya.
Reporter: MAWAN
Editor: NANANG