PALU- Penggugat Hj. Lies Noor Basatu merasa kecewa atas transparansi pelayanan hukum Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/ Palu, sampai saat ini hakim majelis yang menangani belum memutus perkara gugatan yang diajukannya.
Hj. Lies Noor Basatu mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap, Muhammad Firdaus Said (tergugat 1), Erni Nur Yaningsih Tanjung (Tergugat II) atas pembelian lokasi di Jalan Dayo Dara blok C.1 dan blok C.2 BTN Lagarutu Kecamatan Palu Timur Kota Palu, dengan kuitansi pembayaran uang muka sebesar Rp200 juta dan turut tergugat, 1 BPN Kota Palu, 2. PT.Bank Tabungan Negara (PERSERO) Tbk Cabang Palu dan turut tergugat 3. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang KPKNL Palu.
Penggugat Hj. Lies Noor Basatu, melalui kuasa hukumnya Wawan Ilham mengatakan, perkara yang ditanganinya saat ini lama sekali diputus oleh majelis hakim yang menanganinya, yang didaftarkan pada PN Palu akhir Maret 2021 silam.
“Sudah hampir setahun perkara ini belum diputus,” katanya kesal melalui MAL Online, Ahad (16/01).
Ia menyebutkan, Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut awalnya Lilik Sugihartono, dengan hakim anggota Ferry Marcus Justinus Sumlang dan Allannis Cendana.
Namun dengan dimutasi nya Lilik Sugihartono, Ketua majelisnya digantikan oleh, Ferry Marcus Justinus Sumlang, dengan hakim anggota Allannis Cendana dan Mahir Sikki.
“Tapi sampai saat ini, perkara tersebut tergantung-gantung tiada diputus,” bebernya.
Ia mengatakan, sebagai pencari keadilan, selaku kuasa hukum melalui klien. Klien juga merasa terdesak dan selalu bertanya ini ada apa? Bagaimana memberikan alasan kepada klien, sementara kata dia saat berkoordinasi kepada majelis hakim. Informasi didapatkannyanya, ketiga majelis hakim saling melempar tanggung jawab dalam membuat putusan.
“Dan alasan penundaan sidang baru-baru ini Kamis 6 Januari 2022 ketua majelis hakimnya lagi cuti,” ujarnya.
Menurutnya, tidak ada alasan putusan itu ditunda terus. Olehnya dia meminta transparansi serta keterbukaan, terkait soal pelayanan hukum dari Pengadilan Negeri Palu sendiri, Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkamah Agung (MA).
Kalaupun, ada hal mendasar, misalnya ada sesuatu yang memang genting dan terkendala, hal tersebut bisa diterima.
“Tapi ini saling melempar tanggung jawab, tidak menjadi satu dasar alasan,”paparnya.
Ia menjelaskan, masing-masing profesi memiliki kode etik yang diatur atas perintah undang-undang.
Olehnya atas kasus perkara yang sampai saat ini belum diputus oleh majelis hakim.
Ia, akan melakukan laporan pengaduan kepada komisi yudisial (KY) Mahkamah Agung, yang ditembuskan kepada ketua Pengadilan Negeri Palu dan Ketua Pengadilan Tinggi Sulteng.
Terpisah dikonfirmasi, Juru bicara Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Suhendra Saputra mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap perkara tersebut.
“Jika nanti, ada kelalaian dalam penyelesaian perkara, sudah pasti akan mendapat teguran dari pimpinan,”sebutnya.
Sebab menurutnya, setiap perkara itu dipantau melalui sistem informasi penelusuran perkara (SIPP). Dan selanjutnya, kelalaian itu akan dipertanggungjawabkan kepada majelisnya.
“Minimal majelis hakimnya akan dipanggil dan dipertanyakan kenapa belum selesai perkaranya, peraturan Mahkamah Agung sendiri dalam penyelesaian perkara perdata 6 bulan,” menyudahi.
Perlu diingat dan diketahui kembali, dalam petitum gugatan penggugat diantaranya, menyatakan menurut hukum kuitansi pembayaran uang muka sebesar Rp200 juta sah secara hukum.
Perbuatan penipuan dilakukan oleh tergugat I kepada Penggugat dengan menerima pembayaran uang muka sebesar Rp200 juta, atas pembelian lokasi tanah adalah Perbuatan Melawan Hukum.
Menghukum kepada Tergugat I untuk segera mengembalikan uang muka atas pembayaran lokasi tanah sebesar Rp200 juta, membayar kerugian materil sebesar Rp650 juta, maupun kerugian immateril sebesar Rp200 juta, total kerugian materil dan kerugian immateri sebesar Rp.850 juta, sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Ingkracht Van Gewisjde).
Menghukum Turut Tergugat I dalam menangani proses administrasi sertifikat tanah milik Tergugat I yang dijaminkan kepada Turut Tergugat II sama sekali tidak ada pemberitahuan kepada Penggugat sebagai pihak yang telah membayar uang muka sebesar Rp200 juta , sertifikat hak milik nomor.09198 yang dikuasai oleh Tergugat II tidak mempunyai kekuatan hukum.
Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk segera memblokir sertifikat hak milik nomor.09198 lokasi tanah objek sengketa beralamat dijalan Dayo Dara blok C.1 dan blok C.2 BTN Lagarutu Kecamatan Palu Timur Kota Palu, yang dikuasai oleh Tergugat II.
Menghukum Turut Tergugat II dalam proses pelelangan sertifikat tanah milik Tergugat I tidak ada pemberitahuan resmi kepada Penggugat sebagai pihak yang telah membayar uang muka. Bahwa proses pelelangan Turut Tergugat II tersebut Tidak Sah Secara Hukum dan selanjutnya.
Kasus gugatan PMH berawal, ketika, Hj Lies Noor Basatu membeli dua lokasi tanah BTN terletak di jalan Lagarutu, dengan nilai Rp400 juta. Ia membayar uang muka senilai Rp200 juta lepada Muhammad Firdaus Said selaku pihak developer, berdasarkan bukti kuitansi.
Usai dilakukan pembayaran, ternyata kredit di BTN macet, maka dilelanglah dua lokasi tersebut dan terjual dibeli oleh Erni Nur Yaningsih Tanjung, tanah tersebut kini telah disertifikasi.
Sekalipun Lies Noor membeli masih DP bukti kuitansi, ini membuktikan lokasi tanah itu sudah ada yang minat, disinilah PMH dilakukan Muhammad Firdaus Said , tidak bertanggung jawab.
Reporter: Ikram
Editor: Nanang