Hakim Vonis Terdakwa Eksploitasi Seksual Anak 3 Tahun Penjara

oleh -
Majelis Hakim terdiri dari Andi Aulia Rahman, S.H., M.H. (Hakim Ketua/Tengah), Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah, S.H., M.H. (Hakim Anggota/Kanan), dan Arzan Rashif Rakhwada, S.H., M.Kn. (Hakim Anggota/Kiri) sedang membacakan Putusan dalam sidang yang dilaksanakan secara virtual di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Donggala pada hari Kamis 30 Desember 2021.(Dok.Humas PN Donggala)

DONGGALA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Donggala menjatuhkan vonis pidana 3 tahun penjara kepada Sindi Claudia (20), terdakwa eksploitasi seksual dan ekonomi terhadap dua anak korbannya yaitu A (14) dan B (15). Selain pidana penjara, terdakwa membayar denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Donggala, Andi Aulia Rahman, juga sekaligus ketua majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut, kepada MAL Online, Senin (10/1).

Ia memaparkan dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyebutkan bahwa secara filosofis, anak merupakan tunas bangsa yang memiliki potensi menjadi penerus cita-cita bangsa di masa akan datang.

“Sehingga dalam rangka menjaga harkat dan martabatnya, anak berhak memperoleh perlindungan khusus,” sebutnya.

BACA JUGA :  Berebut Sebelah Sayap Nyamuk

Ia membeberkan, terutama perlindungan hukum dalam sistem peradilan dan karenanya penjatuhan pidana terhadap seseorang yang telah menciderai harkat dan martabat seorang anak.

“Seperti yang dilakukan oleh terdakwa perlu mendapatkan perhatian khusus dari majelis hakim,” katanya.

Selanjutnya, majelis hakim berpendirian bahwa dalam rangka memberikan rasa aman dan sekaligus, sebagai bentuk sarana edukasi bagi seluruh rakyat Indonesia, bahwa kejahatan eksploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap anak merupakan bentuk kejahatan yang tidak berperikemanusiaan dan tidak mencerminkan suatu bentuk budaya beradab.

Majelis Hakim berpandangan, bahwa hukuman pidana bagi terdakwa telah mencerminkan keberpihakan terhadap perlindungan Anak.

Adapun alasan-alasan pemberat penjatuhan pidana, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang perlindungan terhadap anak. Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap seorang anak masih berusia 14 dan 15 tahun.

BACA JUGA :  APH Diminta Tidak Biarkan Kawasan Hutan Rusak dan Diperjualbelikan untuk PETI

“Terdakwa memperoleh keuntungan secara materiil. Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat, terutama para orang tua yang memiliki anak,” tegasnya.

Seperti diketahui, kasus ini berawal saat terdakwa Sindi Claudia menghubungi korbannya melalui facebook massenger dan bersepakat bertemu pada malam harinya, Kamis 19 Agustus 2021 silam.

Selanjutnya, terdakwa menjemput kedua korban di rumahnya di Kabupaten Sigi dan
membawanya ke salah satu homestay di Kota Palu.

Pada saat tiba di homestay tersebut, terdakwa kemudian menyuruh korban A dan korban B untuk melayani tamu (pelanggan).

BACA JUGA :  Polres Sigi Telah Tetapkan Pelaku Pecehan Seksual di Ponpes

“Pada malam hari tersebut korban A dan korban B masing-masing melayani 3 orang tamu (pelanggan) yang telah disiapkan oleh terdakwa,” kata Aulia.

Adapun, ujar Aulia, total seluruh biaya/tarif yang diterima oleh terdakwa dari tamu (pelanggan) sebesar Rp2.050,000. Dalam memuluskan perbuatannya, terdakwa menjanjikan kepada korban A dan korban B akan dibelikan HP setelah selesai melayani tamu (pelanggan).

Lebih lanjut menurutnya, pada Jumat, 20 Agustus 2021, terdakwa mengantar korban A dan korban B untuk pulang ke rumahnya.

“Dan pada saat itulah orang tua para korban mendapati anaknya di dalam mobil
yang dikendarai oleh terdakwa dan melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak berwajib,” ungkapnya.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG