PALU- Hakim Ketua Majelis Chairil Anwar menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap Najamudin, terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika 15 Kilogram, sebab masuk dalam jaringan Internasional peredaran narkotika di Sulteng
Vonis hakim tersebut, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa hukuman mati.
Selain vonis terhadap Najamudin, hakim juga menjatuhkan vonis 17 tahun terhadap Nurlaela dan Asiz 16 tahun penjara. Selain vonis penjara juga membebankan Nurlaela dan Asiz membayar denda masing-masing Rp13 miliar, subsider 6: bulan kurungan. Sebelumnya keduanya dituntut masing-masing 18 tahun pidana penjara.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 bukan tanaman lebih dari 5 gram.” Demikian Vonis tersebut dibacakan oleh hakim Ketua Majelis Chairil Anwar dalam masing-masing berkas terpisah, turut di hadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Caspar O Tadongi dan penasihat hukum terdakwa Rahmat Hidayat Cs di Pengadilan Negeri Kelas 1 A /PHI/Palu, Rabu (20/3).
Ia menyatakan, terdakwa terbukti melanggar pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Hal memberatkan perbuatan terdakwa masuk jaringan Internasional dalam peredaran narkotika di Sulteng, serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika,” pungkasnya.
Usai membacakan putusannya Hakim Chairil Anwar memberikan kesempatan dan hak sama 7 hari, terhadap terdakwa maupun JPU menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum lain. Baik terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir
Najamudin, Nurlaela dan Asiz ditangkap oleh Polda Sulteng, Jumat 09 Juni 2023 sekitar jam 11.45 WITA bertempat di kebun Cengkeh milik warga Desa Salumpaga Kecamatan Toli-toli Utara, Kabupaten Toli-toli.
Reporter: IKRAM/Editor: NANANG