PALU- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lelas 1 A PHI/Tipikor/ Palu menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Dance Koyansow, terdakwa korupsi dalam proyek pembangunan saluran pengendali banjir dan pedestrian di Jalan Batalipu, Kabupaten Buol, tahun anggaran 2019.
membayar denda Rp300 juta, subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp1.073.638.438,37, subsider 6 bulan penjara.
Terhadap Moh. Jalil Arifin divonis 4 tahun penjara, membayar denda Rp300 juta, subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti RpRp86.544.000,00, telah diperhitungkan dengan uang titipan terdakwa Rp82.216.800,00 dan saksi Irawan Nursin sejumlah Rp4.327.200,00.
Mustapa Kamal, divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara atau 1,5 tahun penjara, membayar denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Dance Koyansow, Komisaris PT Putra Fayad Mandiri 7 tahun Penjara, denda Rp300 juta, sub 6 bulan.Uang Pengganti Rp1.073.638,438,37, subsider 3 tahun 6 bulan penjara.
Mohamad Jalil Arifin, Kuasa Direktur CV Ramayana Rancang Bangun divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara,denda Rp 300 juta, subsider 6 bulan, uang Pengganti Rp86.544.000, subsider 3 tahun dan 3 bulan kurungan.
Dance dan Mohamad Jalil terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Mustapa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHPidana.
Ketiga terdakwa didakwa merugikan keuangan negara Rp1,167 miliar dugaan korupsi dalam proyek pembangunan saluran pengendali banjir dan pedestrian di Jalan Batalipu, Kabupaten Buol, tahun anggaran 2019.
Vonis hakim tersebut dibacakan dalam masing-masing berkas terpisah oleh Ketua Majelis Hakim Akbar Isnanto, turut dihadiri oleh masing-masing penasihat hukum terdakwa dan JPU di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Jalan Samratulangi,Kota Palu, Senin (20/1).
Hal memberatkan, kata Akbar, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Usai membacakan putusannya, Ketua Hakim Majelis Akbar memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa dan penasihat hukumnya menerima atau melakukan upaya hukum lain. Hal sama berlaku bagi JPU.
Dance Koyansow Kuasa Direktur PT. Putra Fayad Mandiri selaku pelaksana pekerjaan, Mohamad Jalil Arifin Kuasa Direktur CV. Ramayana Rancang Bangun sekaligus Direktur PT. Cipta Cemerlang Persada yang merupakan Konsultan Perencana/Pengawas, Mustapa Kamal selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dakwaan JPU terdakwa tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, konsultan pengawas merangkap sebagai pelaksana pekerjaan, memanipulasi bukti pertanggungjawaban, dan PPK gagal mengendalikan kontrak serta menilai kinerja penyedia. Hal tersebut berdampak pada kerugian negara,Rp1,1 miliar.
Reporter : IKRAM