PALU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu diketuai Muhammad Djamir menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Kristoferus Lagarinda, Selasa (14/6).
Dalam putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim ‘dissenting opinion’ atau berbeda pendapat, dengan Hendrianus Indriyanto dan Bonifasius N Arybowo sebagai hakim anggota.
Kristoferus Lagarinda merupakan salah seorang terdakwa kasus dugaan korupsi pekerjaan perencanaan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Utara (Morut) 2015.
Dia selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan itu didakwa bersama-sama konsultan yakni Direktur CV Aditya Cipta Mediajasa, Baso Mukhtar didakwa merugikan negara Rp260.496.000.
Diketahui, Senin (14/6), kemarin terdakwa Baso Mukhtar divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu diketuai, Zaufi Amri dengan anggota Hendrianus Indriyanto dan Bonifasius N Arybowo.
“Mengadili. Menyatakan terdakwa Kristoferus Lagarinda tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair dan subsidair. Menyatakan terdakwa segera dikeluarkan dari rumah tahanan setelah putusan tersebut memulihkan hak-hak terdakwa,” tegas Ketua Majelis Hakim Muhammad Djamir.
Dalam disenting opinion, Ketua Majelis berpendapat, bahwa terdakwa Kristoferus Lagarinda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana Pasal 3 UU Nomor: 20 Tahun 2001, hingga harus dipidana penjara dua tahun.
Sebab selaku PPK ia mengetahui dan bertanggungjawab pengadaan lahan, serta ia dan terdakwa Baso Mukhtar telah mengembalikan kerugian negara. “Pengembalian kerugaian negara tidak menghapus pidana,” tandasnya.
Mendengar vonis tersebut, JPU, Salam A Deu menyatakan pikir-pikir.
“Tujuh hari yah (waktu pikir-pikir). Jadi perkara ini belum inkrah (berkekuatan hukum tetap), karena JPU pikir-pikir,” tutup Ketua Majelis Hakim.
Sebelumnya, Selasa (5/5), JPU menuntut terdakwa Kristoferus Lagarinda pidana penjara empat tahun, serta denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana kurungan tiga bulan.
Rep: Ikram/Editor: Nanang