PALU- Ketua Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, Haryati membatalkan, surat keputusan ketua yayasan pendidikan Tompotika Nomor 181/YPTL/SK/VII/2021, tentang pemberhentian tenaga administrasi sekretariat yayasan pendidikan Tompotika 7 Juli 2021, terhadap Muttaqin Suling (penggugat).
Selain itu dalam amar putusannya, mewajibkan tergugat mencabut surat tersebut dan mengembalikan penggugat pada kedudukannya semula sebagai tenaga administrasi Sekretariat Yayasan Pendidikan Tompotika.
Muttaqin Suling melalui kuasa hukumnya, Egar Mahesa mengatakan, klienya adalah dosen tetap Yayasan Pendidikan Tompotika, berdasarkan SK Ketua Yayasan Nomor: 52/YPTL/SK/VIII/2011.
Selanjutnya, kata dia, klienya diangkat sebagai tenaga administrasi Sekretariat Yayasan Pendidikan Tompotika dengan Jabatan Kepala Sekretariat berdasarkan SK Ketua Yayasan Nomor : 9/YPTL/SK/X/2019.
Ia mengatakan, kliennya telah melaksanakan tugas dalam jabatan tersebut secara jujur, profesional dan bertanggung jawab.
“Dalam jabatan dan kedudukan tersebut, klien kami bukanlah sebagai pengurus yayasan, tapi sebagai pelaksana kegiatan yayasan,” kata Egar panggilan akrabnya dari Kantor Hukum Egar Mahesa & Partners, beralamat di Jalan Jaelangkara No. 01A (selatan Masjid Agung Palu), Kelurahan Baru, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Ahad (26/12).
Oleh tergugat, kata dia, tanggal 7 Juli 2021, menerbitkan Surat Keputusan Ketua Yayasan Pendidikan Tompotika Nomor :181/YPTL/SK/VII/2021 memberhentikan klienya sebagai tenaga administrasi Sekretariat Yayasan Pendidikan Tompotika dengan alasan efisiensi (penghematan).
Dia menyebutkan, tindakan tergugat tersebut sangat merugikan kliennya, akibatnya, ia kehilangan hak honorium setiap bulannya yang menjadi tumpuan harapan untuk keluarga dan lahan pengabdian pada Daerah melalui Yayasan Pendidikan Tompotika Luwuk.
Selain itu, menurutnya, dengan dilakukanya pemberhentian sepihak oleh tergugat, kliennya mengalami traumatik dan rasa malu, sehingga menyebabkan pisikologi kliennya menjadi terganggu.
“Tindakan tergugat menerbitkan objek sengketa nyata-nyata melanggar peraturan perundang-undangan, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” ucapnya.
Dia menambahkan atas putusan itu, majelis hakim memberikan waktu 14 hari kepada para pihak penggugat dan tergugat mengajukan upaya hukum lain, sejak diputuskan Kamis 23 Desember.
Dikonfirmasi, Kabag Hukum Pemda Banggai, Farid Hasbullah Karim melalui nomor gawai, 085256335XXX melalui WhatsApp, SMS dan telepon belum memberikan respon dan jawaban.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG