Hakim Tolak Keberatan Basir Cyio

oleh -
Mantan rektor Untad Palu M. Basir Chiyo saat mendengarkan garkan putusan sela di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu. Senin (1/4). (Foto: IKRAM/MAL)

PALU- Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor Palu tidak menerima eksepsi (keberatan) Mantan Rektor Universitas Tadulako (Untad), Muhammad Basir Cyio atas dakwaan Jaksa Penuntut  Umum (JPU), perkara dugaan tindak pidana korupsi Internasional Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad Palu.

“Menyatakan keberatan (eksepsi ) terdakwa atau penasihat hukum terdakwa tidak diterima.” Demikian putusan sela dibacakan hakim ketua majelis Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor Palu Akbar Isnanto, Sayonara dan Alam Nur, sebagai hakim anggota, turut dihadiri JPU Tri S Irawan dan penasihat hukum terdakwa Bahal Simagungsong serta panitera pengganti, Muhlis, di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu.

Olehnya hakim memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal atas nama terdakwa Muhammad Basir Cyio.

Dalam pandangan hakim keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan, sebab surat dakwaan penuntut umum disusun secara jelas dan cermat seperti identitas, pekerjaan dan peristiwa terjadinya tindak pidana.

Usai membacakan putusan sela hakim Akbar Isnanto menutup sidang dan membuka kembali pada Selasa (23/4) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam kasus tersebut tidak hanya Muhamad Basir Cyio, masih ada terdakwa lain, Taqiyuddin Bakri. Taqiyuddin dalam berkas terpisah dengan agenda sidang pemeriksaan saksi ditunda, sebab saksi dihadirkan JPU belum bisa hadir, hingga sidang pemeriksaan saksi diagendakan oleh hakim Akbar Isnanto pada Selasa (23/4) mendatang.

Sesuai dakwaan JPU, mendakwa mantan Rektor Untad Muhammad Basir Cyio dan Taqiyuddin Bakri merugikan keuangan negara Rp4,7 miliar dari total kerugian Rp6,473 miliar lebih, dikurangi  telah dikembalikan terdakwa sebesar Rp1,7 miliar.

Muhamad Basir Cyio selaku penanggungjawab teknis IPCC Untad dan Taqyuddin Bakri seorang dosen, sebagai koordinator IPCC Untad.

Dalam pengelolaan anggaran IPCC Untad, terjadi penyalahgunaan tidak sesuai peruntukannya atau fiktif, dan dipergunakan untuk keperluan pribadi.

Atas perbuatan itu, kedua terdakwa didakwa melanggar pasal 2 junto pasal 18, subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat (1) ke I Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Reporter : IKRAM/Editor: NANANG