Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kasus Dugaan Pengancaman dan Pemerasan PT. Hengjaya Mineralindo

oleh -
Hakim tunggal praperadilan Lilik Sugihartono saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Selasa (16/2). Foto : Ist

PALU – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu Lilik Sugihartono, menolak gugatan praperadilan diajukan Sofyan (37), Lukman alias Ungke (40) dan Abd Rifai (38) warga Bete-Bete, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali terkait penetapan tersangka dalam dugaan kasus pengancaman dan pemerasan. Artinya, status tersangka ketiganya sah.

“Mengadili, menolak permohonan pemohon praperadilan seluruhnya,” kata Hakim Tunggal Lilik Sugihartono membacakan amar putusan, di hadiri para kuasa hukum pemohon Ahmar dan kuasa termohon Muhtar Cs.di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Selasa (16/2).

Menyatakan, tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka 
sudah sesuai ketentuan dan perundang-undangan. Dalam pertimbangannya, para pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya. Berdasarkan pada fakta-fakta persidangan, penyidikan dan penetapan tersangka atas diri para pemohon telah sah secara hukum.

BACA JUGA :  Tangkap Hiu di Touna, Lima Pria Asal Sulawesi Tenggara Diringkus Polisi

“Karena penyidikan telah sesuai prosedur dan penetapan tersangka telan memenuhi syarat pembuktian sebagaimana ketentuan, salah satunya pasal 184 KUHAP, minimal dua alat bukti,” kata Lilik.

Sebelumnya, dalam gugatan para pemohon mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan terhadap Kapolda Sulteng atas penetapan sebagai tersangka.

Dalam petitum permohonan pemohon, agar hakim menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan tindakan termohon, menetapkan para pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman, sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah tidak sah.

Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Para Pemohon oleh Termohon.

BACA JUGA :  Kemenkumham Sulteng Edukasi Pelajar Lindungi Karya Kreatif

Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon; memulihkan hak Para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dan Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku

Ditemui usai persidangan, Kasubid  II Ditreskrimum Polda Sulteng, Kompol Endi Anwar mengatakan, Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan pada sidang tadi menyatakan menolak gugatan praperadilan para pemohon.

BACA JUGA :  Pemilik 31 Paket Sabu Diserahkan ke Kejari Ampana

Ia mengatakan, para pemohon ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon dalam hal ini Ditreskrimum dalam kasus pemerasan dan pengancaman terhadap PT. Hengjaya Mineralindo, yang merupakan perusahaan pertambangan nikel  di wilayah Kecamatan Bahodopi.

“Saat ini penyidik Polda Sulteng telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, dimana empat orang sudah dilakukan penangkapan dan penahanan,” pungkasnya.

Reporter: IKRAM
Editor: Nanang