PALU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu menolak nota keberatan (eksepsi) tiga terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi Kerjasama pemasaran kredit pra pensiun dan pensiun antara Bank Sulteng dan PT Bina Arta Prima (BAP) 2017-2021.
Penolakan majelis hakim itu dibacakan pada putusan sela masing-masing berkas perkara bagi terdakwa Rahmat Abdul Haris Direktur Utama PT. Bank Sulteng, Bekti Haryanto Direktur Utama PT. BAP dan Nur Amin Kepala Divisi Kredit PT. Bank Sulteng, dengan hakim ketua majelis berbeda.
Dalam putusan sela tersebut salahsatu menjadi pertimbangan hukum, hakim majelis materi keberatan oleh penasihat hukum terdakwa ,sudah masuk pada pokok perkara.
Menurut majelis hakim, materi eksepsi sudah masuk wilayah pokok perkara, olehnya akan diuji melalui proses pembuktian secara komprehensif dengan melakukan pemeriksaan barang bukti yang diajukan.
Keberatan-keberatan penasihat hukum terdakwa tidak berdasar hukum. Maka dengan demikian nota keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima seluruhnya.
“Menyatakan nota keberatan Eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima dan memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut.” Demikian salah satu? putusan sela bagi terdakwa Bekti Haryanto dibacakan hakim ketua majelis Chairil Anwar, turut didampingi Alam Nur dan Aris T Kahohon sebagai hakim anggota dan dihadiri JPU Tri S Irawan dan Febriezka, A, serta penasihat hukum terdakwa Nazrul Djamaludin dan Ujang Hermansyah di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Kamis (3/8).
Usai pembacaan putusan sela, Chairil Anwar menutup sidang dan menunda sidang pada pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.
Sidang lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi bagi terdakwa H. Asep Nurdin Al Fallah selaku Komisaris Utama PT. BAP tidak melakukan keberatan atas dakwaan jaksa. Dalam kesempatan tersebut JPU menghadirkan dua orang saksi
PT Bank Sulteng diduga telah membayar marketing fee kepada PT Bina Arta Prima (BAP) dengan jumlah yang melebihi batas seharusnya.
Sejak tahun 2017 hingga Maret 2021, Bank Sulteng telah membayar tagihan marketing fee penyaluran kredit kepada PT BAP dengan jumlah mencapai Rp 19.525.032.412,00.” dan seharusnya hanya membayar marketing fee sebesar Rp 12.129.340.409,84. Sehingga terdapat selisih kelebihan pembayaran sebesar Rp 7.124.897.470,16.
Perbuatan para Terdakwa H. Asep Nurdi. Al Fallah,Bekti Haryanto, Rahmat Abdul Haris dan Nur Amin tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan subsider pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Reporter: IKRAM/Editor: NANANG