Hakim Tolak Eksepsi PAN atas PAW Nurjanah

oleh -
Ilustrasi

PALU- Majelis Pengadilan Negeri Donggala diketuai Armawan dalam putusan sela, menolak seluruh eksepsi diajukan para tergugat, Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional, Mahkamah Partai Amanat Nasional, Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional dan Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Donggala atas Pengajuan Panggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Donggala dari Partai Amanat Nasional, Nurjanah. Hakim juga pada Sidang E-Litigasi itu, memerintahkan kedua belah pihak melanjutkan persidangan.

Sebelumnya anggota DPRD Nurjanah mengajukan gugatan terhadap partai politiknya, atas pengusulan PAW atas dirinya.

Hakim/juru bicara Pengadilan Negeri Donggala Andi Aulia Rahman mengatakan, majelis hakim berpendapat, gugatan Penggugat Nurjanah pada pokoknya tidak menyangkut perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan, sehingga berdasarkan ketentuan dalam Pasal 32 ayat (5) UU Partai Politik, putusan Mahkamah Partai Amanat Nasional tidak bersifat final dan mengikat secara internal.

“Majelis hakim menolak seluruh eksepsi kewenangan mengadili yang diajukan Para Tergugat dan memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan persidangan,” kata Andi Aulia.

Ia mengatakan, sesuai Pasal 33 ayat (1) UU Partai Politik, disebutkan bahwa “Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri. Majelis hakim berpendirian bahwa meskipun perselisihan penggugat dengan Abdul Halim telah diputus oleh Mahkamah Partai Amanat Nasional (Tergugat II), namun Pengadilan Negeri Donggala tetap berwenang secara absolut untuk mengadili perkara ini.

“Terhadap eksepsi Tergugat mengenai kewenangan relatif bahwa seharusnya gugatan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” katanya.

Majelis Hakim tambahnya, berpendapat bahwa oleh karena wilayah hukum para Tergugat a quo tidak terletak dalam satu wilayah pengadilan negeri, maka sesuai ketentuan Pasal 142 ayat (2) Rbg, gugatan diajukan kepada ketua pengadilan negeri yang berada di wilayah salah satu di antara para tergugat, menurut pilihan penggugat.

Sehingga oleh karena Penggugat, kata dia, telah memilih mengajukan gugatan pada Pengadilan Negeri Donggala, maka Pengadilan Negeri Donggala berwenang secara relative untuk untuk mengadili gugatan Penggugat.

Sidang berikutnya diagendakan Selasa, 6 Desember 2022 Pukul 09.00 WITA di Ruang Sidang Utama PN Donggala. Agenda Sidang, adalah Bukti Tertulis (surat) dari Para Pihak.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG