Hakim Putus Lepas, Penasihat Hukum: Kasus Korupsi di DKP Parimo Ada Unsur Politisasi

oleh -

PALU- Ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu  menjatuhkan putusan lepas (onslag), masing-masing kepada  Mantan Wakil Ketua DPRD Parimo, Sugeng Salilama (Ketua Koperasi LEPP- M3 Tasi Buke Katuvu), Martoha T Tahir (Bendahara), Hamka Lagala (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan).

Ketiganya merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) kepada Koperasi Tasi Buke Katuvu, Desa Petapa, Kecamatan Parigi Tengah, Kabupaten Parigi Mautong, 2012-2017 merugikan Negara Rp2,1 miliar.

Ditemui usai persidangan, Sugeng Salilama, Martoha T Tahir melalui penasehat hukumnya, Abdurrachman M Kasim mengatakan, terkait kasus ini  terkesan ada unsur politisnya. Pasalnya, di saat kasus itu naik, kliennya Sugeng kala itu sedang menjabat sebagai wakil ketua DPRD Parimo.

BACA JUGA :  Ketua Harian Tim Pemenangan Koalisi BerAmal, Hidayat Lamakarate Kampanye Terbatas di Desa Uevolo

“Sehingga orang yang tidak bersalah dicari-cari kesalahannya. Kasian orang, nama baiknya rusak, begitupun kariernya termasuk keluarga merasakan dampak sosialnya,” ujarnnya

Menurutnnya, keputusan Hakim untuk melepas para terdakwa  telah memberikan rasa keadilan. Memang sejak awal dijerat, mereka tidaklah melakukan seperti yang didakwakan.

“‘Putusan itu, telah berdasarkan fakta fakta persidangan. Dari sekian saksi dan bukti bukti yang diajukan. Tidak ada satupun fakta  menerangkan para terdakwa, khususnya klien kami memperkaya orang lain atau diri sendiri, sehingga merugikan keuangan negara,” kata Rahman,  didampingi Agus Darwis dan Ahmad Yani.

BACA JUGA :  Webinar Kemenkumham Sulteng Evaluasi Bantuan Hukum

Sebaliknya Sugeng (Kliennya, Red), kata Rahman, malah yang rugi, karena mempertahankan koperasi agar tetap hidup. Sugeng menurutnya harus mengeluarkan uang pribadi  yang tidak sedikit.

Abdurrachman sedari awal menegaskan, kasus ini sedari awal terkesan dipaksakan, atau rananya yang semestinya diperiksa berdasarkan perjanjian perdata.

“‘Karena koperasi hanya menerima dana hibah tersebut, bukan yang mengusulkan,” katanya.

Rahman menambahkan, dana hibah ini sifatnya habis. Apa pemanfaatan dari dana hibah itu semua ada. Mulai dari pabrik es, termasuk kapal. Hanya saja kapal kemudian rusak, karena kondisi alam.

Reporter: Ikram