PALU- Ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu menjatuhkan putusan lepas (onslag), masing-masing kepada Mantan Wakil Ketua DPRD Parimo, Sugeng Salilama (Ketua Koperasi LEPP- M3 Tasi Buke Katuvu), Martoha T Tahir (Bendahara), Hamka Lagala (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan).
Ketiganya merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) kepada Koperasi Tasi Buke Katuvu, Desa Petapa, Kecamatan Parigi Tengah, Kabupaten Parigi Mautong, 2012-2017 merugikan Negara Rp2,1 miliar.
“Mengadili dan menyatakan terdakwa terbukti tapi bukan tindak pidana, karena itu majelis melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum atau Onslag,” kata Ketua Majelis hakim Marliyus, didampingi Darmansyah dan Hendrianus Indriyanto, turut dihadiri JPU Muhtar, serta perwakilan masing-masing penasehat hukum terdakwa dan saat membacakan putusannya, di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu
Atas putusan itu baik JPU dan terdakwa /penasehat hukum menyatakan pikir-pikir
“Kepada JPU dan Terdakwa mempunyai hak sama dalam tenggat waktu 7 hari menyatakan sikap menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lain, ” tutup Marliyus mengetuk Palu sidang.
Reporter: Ikram/Editor: Nanang
Berita terkait: Mantan Wakil Ketua DPRD Parimo Dituntut 5 Tahun Penjara